Nasional
Beranda » Berita » Pendaftaran TKA Murid Kelas 12 Sudah Dibuka, Sarana Kenali Potensi dan Pengembangan Akademik Siswa

Pendaftaran TKA Murid Kelas 12 Sudah Dibuka, Sarana Kenali Potensi dan Pengembangan Akademik Siswa

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) murid kelas 12, resmi dibuka mulai hari Minggu, 24 Agustus 2025. (Foto: BKHM Setjen Kemendikdasmen)

Jakarta, 26 Agustus 2025 — Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) murid kelas 12, resmi dibuka mulai hari Minggu, 24 Agustus 2025. TKA merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas mutu pendidikan sekaligus menyediakan tolok ukur kompetensi akademik yang setara dan adil bagi seluruh peserta.

Meskipun TKA tidak diwajibkan dan tidak menjadi syarat kelulusan, informasi dari hasil TKA bermanfaat bagi murid untuk mengetahui capaian kemampuan akademiknya melalui asesmen yang terstandar dari pemerintah.

“Tes Kemampuan Akademik tidak hanya menjadi alat seleksi, tetapi juga sarana untuk mengenali potensi diri dan merancang pengembangan akademik secara lebih tepat,” kata Kepala Badan Standard, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikdasmen, Toni Toharudin, di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Pada proses pendaftaran TKA, murid mengonfirmasi berpartisipasi dalam TKA serta menentukan mata pelajaran pilihan yang akan ditempuh. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 102 Tahun 2025 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. Keputusan menteri ini diharapkan menjadi salah satu rujukan dalam menentukan mata pelajaran pilihan di TKA.

Adapun jadwal pendaftaran dan pelaksanaannya sebagai berikut. Pendaftaran telah dibuka sejak 24 Agustus 2025 sampai 5 Oktober 2025 melalui laman resmi https://tka.kemendikdasmen.go.id. Tes dilaksanakan pada 1 hingga 9 November 2025. Sementara itu, hasilnya akan diumumkan pada Januari 2026.

Kemendikdasmen menjamin, tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun pada proses pendaftaran karena seluruh pelaksanaan TKA ditanggung pemerintah.

Tahapan prosedur pendaftaran adalah 1) murid melalui operator pendataan di satuan pendidikan melakukan pendaftaran lewat situs resmi https://tka.kemendikdasmen.go.id, 2) murid mengisi formulir pendaftaran dengan ditandatangani murid bersama orang tua.

Sebagai tindak lanjut, Toni Toharudin mengimbau agar satuan pendidikan mengarahkan para murid untuk mempersiapkan diri dengan mempelajari materi TKA yang telah disediakan oleh Kemendikdasmen melalui laman Rumah Pendidikan dan mencoba soal yang dapat diakses melalui Ayo Coba TKA.

(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *