Jakarta, 25 Agustus 2025 — Menteri Kebudayaan (Menbud) RI, Fadli Zon, secara resmi mengangkat Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (BLU) Museum dan Cagar Budaya (MCB) melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 165/P/2025 Tentang Pengangkatan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya Kementerian Kebudayaan. Surat Keputusan ini diserahkan secara simbolis dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Museum Nasional Indonesia, Jakarta.
Menteri Fadli, pada awal pembentukan dewan pengawas tersebut, menyampaikan harapannya agar melalui upaya ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan museum dan cagar budaya, serta memperkuat identitas budaya bangsa. Menbud juga menekankan pentingnya pengelolaan aset museum dan cagar budaya yang dimiliki oleh MCB.
MCB mengelola aset sebanyak 34 situs cagar budaya, beberapa di antaranya sudah bekerja sama dengan InJourney dan Taman Wisata Candi (TWC). Menbud Fadli menekankan pentingnya upaya menata pengelolaan cagar budaya ini agar dapat menghasilkan income dari pengelolaan situs tersebut.
Nama-nama yang ditunjuk sebagai Dewan Pengawas BLU MCB antara lain: Muhammad Asrian Mirza sebagai Ketua Dewan Pengawas, dengan anggota Sitie Indrawati Djojohadikusumo, Linda Djuwita Djalil, Tamalia Alisjahbana, dan Thomas A.M. Djiwandono.
Dalam kesempatan ini, Menbud Fadli menyampaikan juga ke depan perlunya kerja sama untuk operasional pengelolaan situs, seperti Kawasan Muarajambi, Dieng, Gedongsongo, dan beberapa situs lainnya, untuk mengafirmasi supaya banyak pengunjung dan menghasilkan pemasukan.
Demikian pula halnya dengan pengelolaan museum, Menbud turut menyampaikan seperti Museum Nasional Indonesia memiliki target 20.000 pengunjung, sementara saat ini telah mencapai 12.750 pengunjung.
“Kita juga banyak museum-museum yang perlu diaktifkan. misalnya, museum-museum sejarah, seperti Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Museum Sumpah Pemuda, dan Museum Kebangkitan Nasional. Mungkin kita (bisa) jadikan semacam satu klaster,” ujar Menbud Fadli, Senin (25/8/2025).
Acara Penyerahan SK Dewan Pengawas ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, Bambang Wibawarta; Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan; Kepala Museum dan Cagar Budaya, Abi Kusno; serta Direktur Eksekutif Badan Pengelola Usaha Museum dan Cagar Budaya, Indira Estiyanti Nurjadin.
Sebagai langkah implementasi, dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayan, disebutkan bahwa Dewan Pengawas bertugas antara lain: Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya Kementerian Kebudayaan; Memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya Kementerian Kebudayaan; dan Memberikan arahan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Badan Layanan Umum Cagar Budaya Kementerian Kebudayaan.
Masa jabatan Dewan Pengawas secara resmi terhitung mulai tanggal 7 Juli 2025 sampai dengan 3 Januari 2027. Melalui Dewan Pengawas Museum dan Cagar Budaya, Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk memberikan arahan dan pengawasan dalam pengelolaan museum dan cagar budaya di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kualitas, melestarikan warisan budaya, serta memperkuat identitas budaya bangsa.
(***)
Komentar