Napan, NTT, 12 Agustus 2025 — Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan memfasilitasi kegiatan layanan Eazy Passport yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua. Kegiatan pada Senin (11/8/2025) ini dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Mess Pegawai PLBN Napan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian dan Izin Tinggal Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Atambua, Nursetya Ibnu Mudhir, beserta jajaran petugas Imigrasi Atambua, pegawai dan petugas PLBN Napan, serta masyarakat Desa Napan.
Layanan Eazy Passport menyasar masyarakat sekitar PLBN Napan, khususnya yang membutuhkan kemudahan akses untuk pembuatan paspor. Kini, masyarakat di wilayah perbatasan Napan semakin dimudahkan dalam pengurusan dokumen perjalanan internasional.
Dalam kegiatan tersebut, Imigrasi Atambua melayani pengurusan Paspor Biasa Non-Elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dan Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) dengan masa berlaku 10 tahun.
Berdasarkan data Imigrasi Atambua, tercatat 61 orang memanfaatkan layanan ini, didominasi oleh warga lanjut usia yang membutuhkan paspor untuk keperluan administratif perlintasan antara Indonesia dan Timor Leste.
Kepala PLBN Napan, Don Gaspar, menyampaikan apresiasinya terhadap layanan yang diberikan untuk kemudahan masyarakat perbatasan.
“Ke depan, kami berharap kuota pelayanan dapat ditingkatkan sehingga lebih banyak warga perbatasan yang terbantu dalam mengurus paspor,” ujar Don Gaspar.
Don Gaspar menambahkan, jarak tempuh yang cukup jauh ke Kota Atambua kerapkali menjadi kendala bagi masyarakat perbatasan dalam mengurus paspor. “Dengan adanya layanan seperti ini, hambatan jarak dapat teratasi. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus paspor,” jelasnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen PLBN Napan dan Kantor Imigrasi Atambua dalam meningkatkan pelayanan publik di kawasan perbatasan.
Dengan adanya layanan jemput bola seperti Eazy Passport, diharapkan semakin banyak warga yang memiliki dokumen perjalanan resmi sehingga dapat mendukung mobilitas lintas batas yang aman, tertib, dan legal.
(Humas BNPP RI)
Komentar