JAKARTA — Perkembangan teknologi dan globalisasi ekonomi membuat kejahatan finansial semakin sulit dideteksi. Uang hasil tindak pidana kini tidak lagi disimpan dalam bentuk tunai, melainkan diputar melalui jaringan transaksi elektronik, perusahaan cangkang, hingga sistem keuangan lintas negara yang kompleks.
Fenomena tersebut diulas dalam buku Evolusi dan Pembuktian Pencucian Uang karya Dr. Efendi Lod Simanjuntak. Buku ini mencoba menjawab tantangan hukum dalam menghadapi praktik pencucian uang yang terus berubah, baik dari sisi modus maupun pola operasinya.
Penulis menyoroti bahwa pencucian uang modern tidak lagi mengikuti tahapan konvensional yang mudah ditelusuri. Proses penyamaran asal-usul dana kini bisa berlangsung secara simultan melalui berbagai transaksi yang saling berkaitan. Kondisi ini membuat aparat penegak hukum dan hakim harus mengandalkan analisis yang lebih komprehensif, bukan sekadar bukti langsung.
Salah satu gagasan paling menggugah dalam karya ini adalah keberanian penulis menempatkan pencucian uang sebagai hostis humani generis atau musuh umat manusia. Istilah ini lazim digunakan untuk kejahatan paling serius dalam hukum internasional, seperti pembajakan dan genosida, sehingga penggunaannya dalam konteks pencucian uang terasa provokatif sekaligus menantang.
Penulis tidak sekadar menggunakan istilah tersebut sebagai hiasan retoris, tetapi membangun argumentasi yang cukup kuat untuk menopangnya. Di sinilah letak kekuatan awal buku ini karena sejak awal pembaca “dipaksa” keluar dari cara pandang lama yang cenderung meremehkan pencucian uang sebagai kejahatan sekunder.
Pilihan sudut pandang ini juga menunjukkan keberanian intelektual penulis dalam merumuskan posisi teoretis yang tidak umum. Pada titik ini, pembaca mulai menyadari bahwa yang dibahas bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan peradaban.
Pencucian uang dalam buku ini tidak lagi diposisikan sebagai aktivitas tambahan setelah kejahatan utama terjadi, melainkan sebagai mekanisme kunci yang memungkinkan seluruh ekosistem kejahatan tetap berjalan dan berkembang. Penulis dengan tegas menunjukkan bahwa tanpa proses pencucian uang, hasil kejahatan tidak akan pernah dapat dinikmati secara aman oleh pelaku.
Hal ini berarti bahwa keberlangsungan kejahatan seperti korupsi, perdagangan manusia, narkotika, hingga pendanaan terorisme sangat bergantung pada keberhasilan proses tersebut. Dengan demikian, pencucian uang bukan sekadar “produk akhir”, tetapi justru menjadi jantung dari kejahatan terorganisasi.
Perspektif ini terasa tajam karena membongkar cara pandang konvensional yang selama ini terlalu fokus pada kejahatan asal. Di sinilah buku ini memberikan kontribusi konseptual yang penting. Pembaca dipaksa melihat ulang struktur kejahatan secara lebih utuh dan sistemik.
Pendekatan yang digunakan penulis dalam membangun argumentasi juga patut diapresiasi karena tidak terjebak pada uraian normatif semata. Ia justru mengawali pembahasan dengan penelusuran historis mengenai perkembangan kejahatan terorganisasi di berbagai belahan dunia. Narasi tentang kelompok Triad, mafia Italia, hingga jaringan kejahatan modern disusun dengan cukup detail dan berfungsi sebagai fondasi analisis.
Pendekatan ini memperlihatkan bahwa pencucian uang merupakan hasil dari proses evolusi panjang yang tidak dapat dipisahkan dari dinamika sosial dan ekonomi global. Kejahatan ini terus beradaptasi dengan perubahan zaman, terutama dengan kemajuan teknologi dan sistem keuangan modern. Dengan cara ini, pembaca tidak hanya memahami “apa” itu pencucian uang, tetapi juga “mengapa” kejahatan ini menjadi semakin kompleks. Pendekatan historis ini membuat analisis terasa lebih hidup dan tidak kering.
Peran teknologi dalam mempercepat evolusi pencucian uang dijelaskan dengan cukup tajam dan relevan dengan konteks kekinian. Penulis menunjukkan bahwa globalisasi dan digitalisasi telah mengubah cara kejahatan dilakukan, terutama dalam hal pergerakan dana yang semakin cepat dan sulit dilacak.
Sistem perbankan internasional, transaksi elektronik, hingga perkembangan teknologi finansial menjadi sarana yang dimanfaatkan pelaku untuk menyamarkan jejak kejahatan. Dalam kondisi seperti ini, batas-batas negara menjadi semakin tidak relevan bagi pelaku, sementara hukum masih bekerja dalam kerangka teritorial yang kaku. Ketimpangan ini menciptakan celah besar yang dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan.
Penulis dengan tepat menunjukkan bahwa hukum sering kali tertinggal dari perkembangan teknologi. Hal ini menjadi kritik yang cukup tajam terhadap sistem hukum yang kurang adaptif.
Kekuatan lain dari karya ini terlihat dari kemampuannya menghubungkan teori hukum internasional dengan realitas praktik penegakan hukum. Penulis tidak berhenti pada penjelasan normatif mengenai berbagai konvensi internasional, tetapi juga mengkritisi efektivitasnya di lapangan. Misalnya, keberadaan UNTOC dan berbagai instrumen internasional lainnya tidak serta-merta menjamin efektivitas pemberantasan pencucian uang.
Hal ini terjadi karena sifatnya yang tidak sepenuhnya mengikat dan masih sangat bergantung pada kemauan politik masing-masing negara. Dalam situasi seperti ini, kerja sama internasional sering kali berjalan setengah hati. Akibatnya, penegakan hukum menjadi tidak konsisten dan membuka ruang bagi pelaku untuk mencari celah. Kritik ini terasa relevan dan menunjukkan kedalaman analisis penulis.
Penulis juga memberikan penjelasan yang cukup jernih mengenai perbedaan antara kejahatan internasional dan kejahatan lintas negara, yang sering kali disalahpahami sebagai konsep yang sama. Padahal, perbedaan ini memiliki implikasi besar dalam mekanisme penegakan hukum, terutama terkait yurisdiksi dan lembaga yang berwenang.
Kejahatan internasional memiliki mekanisme penegakan yang relatif lebih kuat melalui lembaga seperti Mahkamah Pidana Internasional, sementara kejahatan lintas negara masih sangat bergantung pada kerja sama antarnegara. Ketergantungan ini menjadi titik lemah karena setiap negara memiliki kepentingan dan sistem hukum yang berbeda. Dalam konteks ini, penulis berhasil menunjukkan adanya kesenjangan struktural dalam sistem hukum global. Penjelasan ini membantu pembaca memahami mengapa pemberantasan pencucian uang sering kali tidak efektif.
Pembahasan mengenai persoalan yurisdiksi menjadi salah satu bagian paling penting dan sekaligus paling kritis dalam karya ini. Penulis menjelaskan adanya tumpang tindih yurisdiksi serta benturan kedaulatan yang sering kali menghambat proses penegakan hukum. Dalam praktiknya, pelaku dapat dengan mudah berpindah dari satu negara ke negara lain untuk menghindari proses hukum.
Sementara itu, aset hasil kejahatan tersebar di berbagai yurisdiksi yang memiliki aturan berbeda. Kondisi ini menciptakan fenomena impunitas yang sulit diatasi oleh sistem hukum nasional yang bekerja secara terpisah. Penulis dengan tajam menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya pada hukum, tetapi juga pada koordinasi antarnegara. Hal ini memperlihatkan kompleksitas nyata dari kejahatan lintas negara.
Di tengah kompleksitas tersebut, penulis tidak menawarkan solusi yang bersifat simplistis atau normatif belaka. Ia justru mengajak pembaca untuk berpikir lebih kritis mengenai relevansi sistem hukum yang ada saat ini. Pertanyaan mengenai apakah hukum masih mampu mengejar kecepatan perkembangan kejahatan menjadi refleksi penting dalam buku ini.
Penulis secara implisit mendorong perlunya pendekatan yang lebih progresif dan adaptif dalam penegakan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa buku ini tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga reflektif dan problematis. Pembaca diajak untuk tidak sekadar menerima, tetapi juga mempertanyakan. Di sinilah letak kedalaman intelektual karya ini.
Dari sisi penyajian, karya ini disusun secara sistematis dengan alur yang jelas dan argumentasi yang konsisten. Penulis membangun pembahasan secara bertahap, mulai dari konsep dasar hingga analisis yang lebih kompleks. Struktur ini membantu pembaca mengikuti alur pemikiran tanpa kehilangan konteks.
Selain itu, penggunaan referensi yang luas dan relevan memperkuat kredibilitas tulisan. Latar belakang penulis sebagai Doktor Ilmu Hukum yang menjadi salah satu lulusan terbaik Universitas Diponegoro tercermin dalam kedalaman analisis dan ketajaman argumentasi yang disajikan. Hal ini memberikan bobot akademik yang kuat pada keseluruhan karya. Pembaca dapat merasakan bahwa tulisan ini lahir dari penguasaan yang matang.
Meski demikian, buku ini tetap memiliki tantangan tersendiri bagi pembaca, terutama bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang hukum. Kepadatan konsep dan penggunaan istilah hukum internasional membuat pembacaan membutuhkan konsentrasi yang tinggi. Namun, hal ini justru menjadi konsekuensi dari kedalaman kajian yang ditawarkan. Buku ini memang tidak ditujukan sebagai bacaan populer yang ringan. Sebaliknya, ia menuntut keterlibatan aktif pembaca dalam memahami setiap argumen. Dalam konteks ini, kompleksitas menjadi bagian dari kekuatan, bukan kelemahan.
Pada akhirnya, karya ini tidak hanya menjelaskan pencucian uang sebagai konsep hukum, tetapi juga sebagai fenomena global yang memiliki dampak luas terhadap sistem ekonomi dan politik dunia. Penulis berhasil menunjukkan bahwa pencucian uang adalah kejahatan yang bersifat sistemik dan terorganisasi, sehingga tidak dapat ditangani secara parsial.
Dibutuhkan pendekatan yang lintas disiplin dan lintas negara untuk mengatasinya. Hal ini menjadi pesan utama yang ingin disampaikan dalam keseluruhan buku. Pembaca diajak untuk melihat persoalan ini secara lebih luas dan mendalam. Buku ini tidak hanya memperkaya literatur akademik, tetapi juga memberikan perspektif baru yang lebih kritis dan reflektif.
Lebih dari itu, buku ini mengingatkan bahwa hukum harus terus beradaptasi agar tidak tertinggal dari perkembangan kejahatan yang semakin kompleks. Dalam konteks tersebut, karya ini layak menjadi rujukan utama bagi akademisi, praktisi, maupun pembuat kebijakan. Dengan demikian, nilai strategis buku ini tidak hanya terletak pada teorinya, tetapi juga pada relevansinya terhadap realitas.
Data Buku
- Judul: Evolusi dan Pembuktian Pencucian Uang
- Penulis: Dr. Efendi Lod Simanjuntak, S.H., M.H.
- Penerbit: Rajawali Pers
- Tahun: 2025
- Tebal: x + 156 halaman
- ISBN: 978-623-08-2080-9.
(Siaran Pers)




Komentar