News
Beranda » Berita Border » Kasus Satelit Kemhan Naik Tahap: Jampidmil Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Koneksitas

Kasus Satelit Kemhan Naik Tahap: Jampidmil Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Koneksitas

Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci.
Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci. (Foto: Jampidmil)

JAKARTA — Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012–2021 memasuki babak baru. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) resmi melimpahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim penuntut koneksitas di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (1/12/2025).

Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, menyatakan pelimpahan tahap dua ini menandai beralihnya kewenangan penahanan dan penanganan perkara ke penuntut untuk dipersiapkan ke persidangan.

Brigjen Andi kemudian merinci tiga nama yang diserahkan dalam berkas perkara tersebut:

  • Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi), mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, saat ini ditahan di Rutan Puspomal.
  • TAVDH (Thomas Anthony Van Der Heyden), warga negara Amerika Serikat yang berperan sebagai tenaga ahli satelit Kemhan.
  • GK (Gabor Kuti), CEO Navayo International AG, berstatus DPO dan dilimpahkan secara in absentia.

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan dokumen pengadaan satelit dan perangkat user terminal untuk slot orbit 123 BT, berikut sejumlah barang kiriman yang diduga terkait perkara, seperti 550 unit ponsel merek Vestel serta komponen server yang belum dirakit.

“Seluruh barang bukti yang relevan dengan pengadaan satelit dan perangkat pendukungnya sudah kami serahkan bersama para tersangka kepada penuntut koneksitas,” ujar Brigjen Andi dalam siaran persnya, Jumat (6/2/2026).

Jerat Pasal Tipikor

Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal terkait dalam KUHP.

Direktur Penuntutan Jampidmil, Zet Tedung Allo, menjelaskan perkara ini akan dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi sebelum disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Menurut Zet Tedung Allo, jalur peradilan militer dipilih karena perkara ini melibatkan mantan perwira TNI dan pihak sipil dalam satu rangkaian peristiwa sehingga ditangani melalui mekanisme koneksitas.

“Karena ada unsur militer dan sipil yang diduga terlibat bersama, penanganannya melalui koneksitas dan disidangkan di pengadilan militer,” jelas Zet Tedung Allo.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum memasuki tahap penuntutan, membuka jalan bagi pengujian perkara di muka persidangan.

(Siaran Pers)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *