News
Beranda » Berita Border » HPN 2026 Jadi Alarm, Akademisi UPER Soroti Profesionalisme dan Independensi Pers

HPN 2026 Jadi Alarm, Akademisi UPER Soroti Profesionalisme dan Independensi Pers

Pakar Komunikasi Massa Universitas Pertamina (UPER) Jakarta, Dr. Wahyudi Marhaen Pratopo Eko Setyatmojo, S.IP., M.Si., dan dosen Universitas Pertamina melakukan kegiatan PkM ke salah satu sekolah di Jakarta tahun 2021. (Foto: Dok.Pribadi)
Pakar Komunikasi Massa Universitas Pertamina (UPER) Jakarta, Dr. Wahyudi Marhaen Pratopo Eko Setyatmojo, S.IP., M.Si., dan dosen Universitas Pertamina melakukan kegiatan PkM ke salah satu sekolah di Jakarta tahun 2021. (Foto: Dok.Pribadi)

JAKARTA — Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momen refleksi penting di tengah meningkatnya tekanan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan, sepanjang 2025 terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis—naik 22 persen dibanding tahun sebelumnya.

Angka ini dinilai bukan sekadar ancaman bagi insan pers, tetapi juga bagi hak publik untuk memperoleh informasi yang jujur, berimbang, dan bertanggung jawab.

Pakar Komunikasi Massa Universitas Pertamina (UPER) Jakarta, Dr. Wahyudi Marhaen Pratopo Eko Setyatmojo, S.IP., M.Si., menilai kekerasan terhadap jurnalis berdampak langsung pada ruang kerja media. Tekanan, intimidasi, hingga ancaman fisik berpotensi membatasi kebebasan berekspresi di ruang publik serta menurunkan kualitas informasi yang diterima masyarakat.

“Kekerasan terhadap jurnalis menjadi tantangan serius dalam praktik pers saat ini. Jika dibiarkan, publik bisa kehilangan akses pada informasi yang utuh dan terpercaya,” ujar Dr Wahyudi, Senin (9/2/2026).

Padahal, perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, menurut Dr Wahyudi, implementasinya masih memerlukan penguatan, baik dari sisi penegakan hukum maupun pemahaman aparat dan masyarakat tentang fungsi pers.

Dr Wahyudi menekankan, pencegahan kekerasan tidak cukup dilakukan secara reaktif. Diperlukan strategi sistematis melalui penguatan profesionalisme jurnalis, literasi hukum, serta dukungan institusional dari ruang redaksi. Di sisi lain, jurnalis juga dituntut menjaga integritas dan ketelitian agar publik terlindungi dari disinformasi.

Dalam konteks ini, perguruan tinggi dinilai memiliki tanggung jawab moral dan akademik menyiapkan calon jurnalis yang berintegritas. Dr Wahyudi menyebut, Program Studi Komunikasi UPER membekali mahasiswa dengan pemahaman nilai-nilai jurnalisme, kode etik, serta kemampuan berpikir kritis.

Rektor Universitas Pertamina, Prof. Dr. Ir. Wawan Gunawan A. Kadir, M.S., IPU., menambahkan bahwa media massa merupakan mitra strategis kampus dalam menyebarluaskan inovasi, riset, dan kontribusi akademik kepada masyarakat. Sejak 2016, UPER telah bekerja sama dengan sekitar 120 media dengan lebih dari 13.000 publikasi.

Menurut Prof Wawan, kolaborasi kampus dan media menjadi fondasi penting membangun ekosistem informasi yang sehat, inklusif, dan berbasis pengetahuan. Momentum HPN 2026, kata dia, perlu dimaknai sebagai penguat sinergi demi menjaga kredibilitas informasi bagi publik.

(Siaran Pers UPER)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *