News
Beranda » Berita Border » Jaga Gerbang NKRI, Wamendagri Wiyagus Tekankan Perbatasan Harus Aman Sekaligus Sejahtera

Jaga Gerbang NKRI, Wamendagri Wiyagus Tekankan Perbatasan Harus Aman Sekaligus Sejahtera

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus (tengah) saat mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Pengelolaan Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). (Foto: Puspen Kemendagri)

JAKARTA — Wilayah perbatasan bukan sekadar garis di peta. Di sanalah wajah Indonesia paling depan dipertaruhkan. Itulah pesan kuat yang disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus saat menegaskan komitmen pemerintah memperkuat pengelolaan batas wilayah negara dengan dua pendekatan utama: keamanan dan kesejahteraan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wiyagus dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Pengelolaan Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Menurut Wiyagus, menjaga perbatasan tidak cukup hanya dengan patroli dan pengamanan. Pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan justru menjadi kunci agar kedaulatan negara tetap kokoh.

“Pengelolaan perbatasan tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Ada dimensi keamanan untuk menjaga kedaulatan, dan ada dimensi kesejahteraan agar masyarakat perbatasan merasa menjadi bagian utuh dari Indonesia,” ujar Wiyagus.

Wiyagus menjelaskan, Indonesia memiliki posisi geopolitik yang sangat strategis. Di darat, Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sementara di laut, wilayah Indonesia bersinggungan dengan 10 negara tetangga. Kondisi ini membuat pengelolaan batas wilayah menjadi isu yang krusial dan tidak bisa dikerjakan setengah-setengah.

Selain menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pendekatan keamanan dan kesejahteraan juga diarahkan untuk mempercepat pembangunan kawasan perbatasan sebagai bagian dari cita-cita besar menuju Indonesia Emas 2045.

Wiyagus menegaskan, komitmen tersebut bukan sekadar wacana. Pengelolaan batas wilayah negara telah memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, hingga Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017.

Tak hanya itu, arah kebijakan jangka panjang juga telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Dalam aturan tersebut, kawasan perbatasan ditempatkan sebagai wilayah strategis yang harus dikembangkan secara berkelanjutan.

“Pengaturan tata ruang kawasan perbatasan juga sudah diatur melalui RTRWN yang diperkuat dengan peraturan pemerintah. Semua ini menjadi pijakan agar pengelolaan perbatasan berjalan terarah dan konsisten,” tandas Wiyagus.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk dan Bima Arya Sugiarto, jajaran pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Dengan pendekatan ganda—aman sekaligus sejahtera—pemerintah berharap kawasan perbatasan tak lagi dipandang sebagai wilayah pinggiran, melainkan sebagai beranda depan Indonesia yang kuat, hidup, dan membanggakan.

(Puspen Kemendagri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *