Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: KPK)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melontarkan gagasan segar yang berpotensi mengubah wajah politik Tanah Air. Lembaga antirasuah itu mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode.
Usulan ini tertuang dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut memiliki landasan akademis yang kuat.
“Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik. Itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Kaderisasi Parpol Tidak Berjalan Baik
Mengapa KPK sampai mengusulkan hal ini? Budi menjelaskan bahwa kajian mereka menemukan fakta mengejutkan: kaderisasi partai politik di Indonesia tidak berjalan dengan baik. Akibatnya, banyak kader yang berpindah-pindah partai namun langsung dijadikan “jagoan” di pemilihan umum.
“Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini misalnya berpindah-pindah. Akan tetapi, ketika baru berpindah, kemudian sudah bisa menjadi jagoan yang didukung menjadi nomor urut pertama,” paparnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, KPK menduga ada biaya masuk (entry cost) yang harus dikeluarkan oleh seorang kader untuk bisa langsung menjadi “jagoan” partai.
Biaya Politik Mahal Berujung Korupsi
Menurut Budi, biaya masuk yang mahal dalam proses politik ini menciptakan efek domino yang berbahaya.
“Entry cost yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,” tegasnya.
Para kader yang sudah mengeluarkan biaya besar cenderung berusaha memulihkan modal politiknya dengan cara-cara yang tidak sehat setelah mendapatkan kekuasaan. Inilah yang kemudian memicu korupsi.
KPK berharap dengan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode, kaderisasi bisa berjalan lebih baik dan biaya-biaya politik bisa ditekan. Dengan demikian, rantai korupsi yang bersumber dari politik biaya tinggi dapat diputus.
(Siaran Pers KPK)
