Ustaz Khalid Basalamah. (Foto: Khalid Basalamah Official).
JAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pendakwah sekaligus pengusaha travel haji, Khalid Basalamah, sebagai saksi untuk mendalami alur distribusi kuota haji khusus, Rabu (22/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan, Khalid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB sebagai salah satu pihak PIHK untuk dimintai keterangan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Dalami Dugaan Jual Beli Kuota
KPK saat ini tengah mendalami dugaan praktik jual beli atau pengisian kuota haji khusus yang berasal dari tambahan kuota pemerintah. Keterangan dari para pelaku industri travel haji dinilai penting untuk mengurai konstruksi perkara.
Budi menegaskan pihaknya berharap seluruh saksi bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. “Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” katanya.
Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Kasus ini telah disidik sejak Agustus 2025 dan terus berkembang. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya bahkan telah menjalani penahanan oleh KPK.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan tersangka lain dari kalangan swasta, termasuk Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Pengusutan Terus Dikembangkan
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terseret dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara haji khusus, menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut secara menyeluruh.
Kasus kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan ibadah umat sekaligus potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
(Siaran Pers KPK)
