SERANG – Dunia persilatan di Kabupaten Serang, Banten, tercoreng oleh perbuatan bejat seorang guru pencak silat. Kasus asusila yang menjerat seorang pelatih berinisial MY (54 tahun) bukan hanya melibatkan belasan anak di bawah umur, tetapi juga menguak praktik kelam aborsi ilegal.
Polisi menemukan fakta tragis bahwa salah satu korban yang hamil akibat perbuatan pelaku dipaksa menggugurkan janinnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap pengembangan kasus ini setelah mendalami laporan para korban dan melakukan penggeledahan di lokasi kejadian. Temuan ini menambah daftar panjang penderitaan 11 murid silat yang menjadi korban kekejaman tersangka.
“Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya tindak pidana tambahan berupa aborsi yang dilakukan terhadap salah satu korban yang sempat hamil akibat perbuatan pelaku,” ujar Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irene Missy, di Serang, Senin (20/4/2026).
Dalih Ritual Pembersihan Diri, Korban Direnggut Masa Depannya
Tersangka MY, yang seharusnya menjadi panutan, justru menggunakan ilmu silatnya sebagai senjata untuk melancarkan aksi keji. Dalam rentang waktu hampir tiga tahun, tepatnya sejak Mei 2023 hingga April 2026, MY memperdaya korbannya dengan dalih ritual spiritual pembersihan diri dan pembukaan aura.
Narasi-narasi mistis seperti perintah dari leluhur sengaja ia bangun untuk melumpuhkan daya kritis para murid yang masih belia. Akibat tipu muslihat ini, dari 11 korban, 10 anak mengalami persetubuhan paksa, sementara satu anak lainnya menjadi korban pencabulan.
Kronologi Mengerikan Aborsi Ilegal
Kasus ini semakin mengerikan ketika salah satu korban dinyatakan hamil. Alih-alih bertanggung jawab, MY bersama istrinya yang berinisial SM justru merencanakan dan mengeksekusi aborsi ilegal pada tahun 2024.
Korban dipaksa menelan obat-obatan tertentu dan menjalani tindakan fisik yang brutal hingga janinnya keluar. Tak berhenti di situ, janin malang itu kemudian dikuburkan di sekitar area rumah pelaku di Kecamatan Waringinkurung.
Polisi menyita sejumlah barang bukti mengerikan dari lokasi, mulai dari peralatan ritual, pakaian korban, obat pelancar haid, hingga kain kafan dan alat untuk menguburkan janin.
Ancaman Hukuman Berlapis untuk Pelaku dan Istri
Atas perbuatan biadabnya, MY kini dibelenggu pasal berlapis. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 464 KUHP tentang aborsi. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, sang istri, SM, tidak luput dari jeratan hukum. Karena turut serta dan membantu tindakan aborsi tersebut, SM dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 464 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Polda Banten berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini hingga tuntas. Selain proses hukum, pihak kepolisian juga memastikan adanya pendampingan psikologis intensif bagi seluruh korban yang mengalami trauma berat.
“Mereka butuh pemulihan yang panjang. Kami akan pastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak ini,” tegas Irene Missy.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi kita semua betapa rentannya anak-anak terhadap eksploitasi, bahkan di lingkungan yang seharusnya melindungi seperti tempat latihan silat.
(Berbagai Sumber)




Komentar